Minggu, 05 Mei 2013

Aspek Hukum dalam Ekonomi "Hukum Perikatan"



TULISAN SOFTSKILL Pengertian, Dasar Hukum, dan Azas-azas Perikatan, serta Wanprestasi dan Hapusnya Perikatan
DOSEN : IBU YUNNI YUNIAWATY   
NAMA               IMELDA KURNIAWATI
NPM                     : 23211547  
KELAS             : 2EB25     
FAKULTAS : EKONOMI
JURUSAN    : AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat  dan  KaruniaNya saya dapat menyusun tugas yang berjudul “Pengertian, Dasar Hukum, dan Azas-azas Perikatan, serta Wanprestasi dan Hapusnya Perikatan”.
Pada kesempatan ini, saya dengan penuh kerendahan hati mengucapkan rasa hormat dan terima kasih kepada Guru Bidang Studi Aspek Hukum dalam Ekonomi , Ibu Yunni Yuniawaty dan kepada Teman-teman di kelas 2EB25 Universitas Gunadarma.
Penulis berusaha keras agar pembuatan tulisan ini dapat menambah pengetahuan dan menjadi salah satu sumber referensi bacaan yang bermanfaat bagi para pembaca.
Akhir kata, perkenankan penulis mengutip pepatah lama yang berbunyi “Tiada gading yang tak retak”. Penulis hanya manusia biasa yang menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini jauh dari sempurna dan untuk itu penulis mohon maaf atas segala kekurangan yang ada. Penulis selalu terbuka untuk seobyektif mungkin terhadap segala kritik serta saran yang membangun guna perbaikan tugas ini.

                                                                                                    
                                                                                                 Bekasi, April 2013


                                                                                                (Imelda Kurniawati)

Definisi Hukum Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis” mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “perjanjian”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti : hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi , meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya:  letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukumharta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga
(family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian. Contohnya: perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yangsangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
Dan syarat sahnya perikatan yaitu :
1. Obyeknya harus tertentu.Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan.Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.

Sumber Hukum Perikatan                             
Pada dasarnya, ada sedikit kemiripan antara hukum perdata di Indonesia dengan di Mesir,dikarenakan negara Mesir sendiri mengadopsi hukum dari Perancis, sedangkan Indonesia mengadopsi hukum dari Belanda, dan Hukum Perdata Negara Belanda berasal dari HukumPerdata Perancis (yang terkenal dengan nama Code Napoleon). Jadi, hukum perdata yang diIndonesia dengan di Mesir pada hakikatnya sama. Akan tetapi hanya bab dan pembagiannya sajayang membedekannya dikarenakan berasal dari satu nenek moyang yang sama.Dalam tulisan ini, penulis ingin menitikberatkan sumber-sumber perikatan dari negara Mesir,dengan tidak lupa juga membahas sumber-sumber perikatan dari Negara Indonesia, gunamenambah wawasan intelektual kita semua.Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang,dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagimenjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Contoh dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya: mengurus kepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaranyang tak terutang tertera dalam pasal 1359.
Contoh dari perikatan yang timbul dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban alimentasi antara kedua orangtua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada dasarnya Ahmad dan Fatimah hanyamelakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah maka timbulah suatu keterikatan yang lainnyayaitu saling menjaga, menafkahi dan memelihara anak mereka bila lahir nantinya. Contoh laindari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 625 mengenai hukum tetangga; yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Selain itu, juga terdapat pula perikatan yang timbul karena melawan hukum. Contohnya: mengganti kerugian terhadap orangyang dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUH Perdata. Adapun, sumber-sumber pokok perikatan yang ada di Mesir adalah adanya perjanjian (keinginan kedua belah pihak) dan tidak adanya perjanjian (muncul karena ketidaksengajaan atau muncultanpa keinginan kedua belah pihak). Dan definisi perjanjian secara epistimologi adalah arrobt(u) atau perikatan, dan secara etimologi; kesepakatan kedua belah pihak atau lebih untuk melakukansesuatu hal yang telah disepakati. Dan syarat syahnya perjanjian harus adanyakeridhoan/kesepakatan antara kedua belah pihak, jadi di dalam isi perjanjian, kedua belah pihak harus saling mengetahui maksud dari perjanjian tersebut, dan tidak boleh hanya menguntungkansatu pihak saja. Dan syarat yang lainnya, adanya obyek yang halal, yang tidak melanggar undang-undang dan norma-norma kehidupan di masyarakat. Dan sumber tidak adanya perjanjiandapat dibagi menjadi; pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian, memperkaya diritanpa alasan, dan undang-undang.Dan di sini penulis sesuai ingin membahas sumber-sumber perikatan (Mesir) yang bersumber dari tanpa adanya perjanjian, bisa jadi karena ketidaksengajaan.
1. Pengertian
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum yang memberikan hak padasatu pihak untuk menuntut suatu prestasi dari pihak lainnya, sedang kan pihak lainnya tersebut berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut.
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dari seseorang/suatu pihak atau lebih yangmengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang dari pihak/lebih.
Sumber perikatan:
1.Perikatan (ps 1233 KUHPdt) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karenaundang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu,atau untuk tidak berbuat sesuatu (ps.1234)
2.Persetujuan (ps.1313 KUHPdt) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satuorang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.Undang-undang (ps.1352 KUHPdt) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbuldari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orangPerbuatan Hukum:
• Perbuatan halal (ps.1354 KUHPdt) : Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan,mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan ini, hinggaorang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
• Perbuatan melawan hukum (ps.1365 KUHPdt) : Tiap perbuatan yang melanggar hukumdan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkankerugian itu karena kesalahannya, untuk mengganti kerugian tersebut.Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian: Perikatan adalah pengertian abstrak sedang perjanjian suatu peristiwa hukum yang konkrit.Jadi hubungan keduanya: Bahwa perjanjian menerbitkan suatu perikatan, sedang perjanjianadalah salah satu sumber perikatan. Sumber lain dari perikatan adalah undang-undang. Sumber perikatan:
a) Perikatan yang bersumber dari undang-undang,
b) Perikatan yang bersumber dari perjanjian.

Syarat sahnya perjanjian (sesuai pasal 1320 KUHPdt), supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya 
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. Suatu pokok persoalan tertentu. Suatu sebab yang tidak terlarang (kausa halal)Butir a dan b (kesepakatan dan cakap) disebut sebagai syarat subyektif, sedangkan butir c.
d. (tentang persoalan/hal tertentu, dan kausa halal disebut syarat obyektif.
Akibat Hukum tidak terpenuhinya syarat perjanjian:
1) Dapat dimintakan pembatalan atau dapatdibatalkan bila tidak memenuhi syarat subyektif. 2) BATAL DEMI HUKUM, yaitu secarayuridis dari semula tidak ada perjanjian bila tidak dipenuhinya syarat obyektif.
Asas perjanjian:
a).Terbuka: bebas membuat perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang,kesusilaan dan ketertiban umum.
b).Pengikat: kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.
c).Berlaku: sebagai undang-undang
3. Komparisi perjanjian
Materi dalam komparisi pada umumnya berupa:
a) Nama, usia.
b) Pekerjaan, kedudukan dalam masyarakat.
c) Tempat tinggal.
d) Dasar hukum yang memberi kewenangan untuk bertindak 
 Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata : ”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

ASAS ASAS PERIKATAN

1. ASAS KONSENSUALITAS (Sepakat)
* Perjanjian semata-mata timbul karena adanya kata sepakat artinya secara umum tidak diperlukan formalitas tertentu yang disyaratkan.

Ada perjanjian tertentu yang memerlukan formalitas tertentu:
-Perjanjian Jual beli tanah
-Perjanjian perdamaian
* Perjanjian perdamaian mengiat apabila dibuat secara tertulis.

2. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Pasal 1338 BW isinya:
a. Orang bebas untuk mengadakan perjanjian apa saja meskipun tidak diatur dalam BW atau Undang-Undang lainnya.
b. Para pihak bebas menentukan isi perjanjian secara menyimpang dari ketentuan-2 yang bersifat pelengkap Memaksa/Mengatur: dwingedrecth. Pelengkap aanvullentrecht.
c. Bebas Menentukan bentuk perjanjian.

Perjanjian tertentu harus dalam bentuk tertulis karena
a.Untuk melindungi Pihak yang lemah. Mis: perjanjian natara buruh dan majikan
b.Mempertahankan ketertiban umum, UU, Kesusilaan

3. ASAS KEKUATAN MENGIKAT DARI PERJANJIAN
Orang terikat pada janji yang telah dibuatnya,1338 Asas Pacta Sunt servada.
Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi pihak yang membuatnya.
Pengecualian:
a. Dalam keadan memaksa (Overmacht) Force majeur
Mis: Coca cola dan perusahaan Bir memiliki perjanjian Uuntuk memasok minuman ke Pady's Café (yang dibom di Bali) 2 perusahaan itu dapat meminta barangnya jika masih ada. Tetapi jika sudah terbakar maka perjanjian tidak mengikat lagi
b .Bila menurut keadaan sangat tidak adil jika perjanjian yang dilaksanakan sesuai yang disepakati, maka hakim mempunyai hak untuk menyesuaikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan tuntutan pengadilan 1338 (2) perjanjian harus sesuai dengan kesusilaan, kesopanan

4. ASAS KEPRIBADIAN
Perjanjian hana menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakannya
Pasal 1345=1340.Perjanjian tidak mengikat pihak lain = pihak ketiga
* Pengecualian:
a. janji untuk kepentingan orang ketiga (1317 BW)
Actio Paulina yaitu hak kreditur untuk menuntut pembatalan perjanjian yang diadakan oleh debitur yang tidak harus dilakukan debitur yang merugika kreditur. Mis: A mempunyai hutang kepada B tetapi A dengan uangnya menjual Rumah kepada C dengan maksudd agar B tidak dapat menagih uangnya dan menyita rumahnya, B dapat membatalkan perjanjian antara A dan C.

* Perjanjian yang hanya dapat dibatalkan, kepada pihak ke-3 :
-Tidak ada keharusan
-Merugikan kreditur
-Hanya perbuatan hukum
* Sifat perjanjian :
1.Obligatoir
2.Sifat opsional

>> Obligatoir: Perjanjian hanya menimbulkan hak dan kewajiban belum menimbulkan hak milik
>> Opsional: Ketentuan dalam perjanjian dapat dikesampingkan/tidak dipakai jika ketentuan bersifat pelengkap

* Unsur-unsur perjanjian :
-unsur naturalia
-Unsur Essensial
-Unsur Aksidentalia

>> Essensil (penting/Utama) Unsur perjanjian yang sangat penting sehingga perjanjian baru ada kalau unsur ini terpenuhi. Mis: Sepakat jual beli, barang, harga sewa menyewa, sepakat, barang, uang sewa, dll.

>> Naturalia: unsur yang berkaitan erat dengan sifat perjanjian dan oleh karena itu dipandang harus ada dalam perjanjian meskipun tidak jelas diperjanjiannya .Mis : Penjual harus menanggung cacat fisik dan cacat hukum barang walaupun tidak secara jelas diperjanjikan

>> Aksidentalis, Unsur yang baru ada jika secara tegas diperjanjikan . Mis : Jual Beli rumah kecuali Paviliun dicantumkan secara tegas maka baru berlaku,

** Syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 BW,
1.Sepakat.
Persesuaian kehendak yang dinyatakan secara timbal balik.Persesuaian kehendak tidak perlu diucapkan , hanya tergambar dari tingkah laku kedua belah pihak.
*Ada beberapa hal yang mempengaruhi kata sepakat :
a. kekhilafan
Jika seseorang memperoleh gambaran yang salah mengenai objek perjanjian maupun subyeknya
Secara umum kekhilafan tidak dapat menyebabkan dibatalkannya perjanjian kecuali kekhilafan mengenai hakikat benda dan objek yang terlibat dala perjanjian
Doktrin menyatakan Hakekat benda : Sifat benda yang bagi pihak yang khilaf sangat penting artinya untuk menuntut perjanjian.
** Kriterianya :
- Bila jelas bahwa pihak yang khilfa tidak akan menuntut perjanjian setidak-tidaknya tidak denngan syarat yang sama seandainya dia mengetahui sifat benda terssebut tidak ada
- Pihak lawan mengetahui bahwa ddia berhadapan dengan orang yang khilaf atau setidak-tidaknya ia dapat menggugat
- Ia mengetahui bahwa sifat benda itu essensial bagi pihak yang khilaf
- Kekhilafan ttidak disebabkan karena kesalahan sendiri pihak yang bersangkutan

b.Penipuan
Ada bila gambaran yang salah ditiimbulkan secara sengaja oleh pihak lawan dan kriterianya:
- Harus ada kata-kata bohong
- Rutten mengatakan tidak perlu serangkaian kata-kata bohong tetapi sangat hakiki saja sudah merupakan penipuan. Mendiamkan suatu hal tetapi harus dia bicarakan juga termasuk penipuan

c.Paksaan
Hanya paksaan Psikis (kejiwaan)
Syarat paksaan/ ancama:
-Menimbulkan ketakutan pada orang yang sehat pikirannya bahwa dirinya pantas terancam oleh bahaya
-Apa yang diancamkan merupakan sesuatu yang beertenttangan dengan hukum melanggar hukum
-1323 orang yang melakukan paksaan dapat dilakukan oleh orang ketiga tidak harus pihak yang bersangkutan berniat mengancam
-orang yang diancam tidak harus orang yang bersangkutan dapat ornag yang dekat dengan sasaran yang diancam dalam garis lurus keatas dan kebawah
-Penyalahgunaan keadaan juga termasuk dalam batalnya perjanjian

2. Kecakapan.
-Dewasa
-Sehat Pikirannya 1330 orang yang tidak cakap
a.Orang yang belum dewasa . Belum umur 21 atau belum kawin sebelum 21 Pasal 47 UU perkawinan dwasa batasnya 18 tahun
b.Ada di bawah pengampuan. Sakit jiwa, sakit ingatan, boros, peminum. Jika tidak terpenuhi : sepakat dan kecakapan maka dapat dibatalkan perjanjian yang dibuat

3.Hal tertentu.
Objek perjanjian harus cukup jelas dalam arti harga dan jumlah

4.Causa yang sah.
Tidak bertentangan dengan UU, kesusilaan dan ketertiban umum. Mis: causa palsu
-Perjanjian dengan causa palsu.Perjanjian kedua belah pihak menyebutkan suatu causa yang bertentangan dengan kebenaran
A dan B mengadakan perjanjian tetapi maksud sebeenarnya tidak ada akibat hukum dari perjanjian itu

-Causa yang disebutkan dalam perjanjian adalah untuk menutupi causa yang sebenarnya terlarang
-Causa yang disebutkan dalam perjanjian adalah untuk menutupi causa yang sebenarnya yang diperkenankan oleh hukum.

WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
                                          
HAPUSNYA PERIKATAN

Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan :
a. Karena pembayaran 
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaharuan hutang. Karena perjumpaan utang atau kompensasie.
d. Karena pencampuran utang. Karena pembebasan utang.
e. Karena musnahnya barang yang terutangh.
f. Karena batal atau pembatalani.
g. Karena berlakunya syarat pembatalan 
h. Karena lewat awktu atau daluarsa
Dengan pemahaman di atas, seorang front liners dituntut untuk memahami aspek hukum,sehingga dapat menilai apakah seseorang memang telah sesuai dengan kewenangannya dalamhal menarik simpanan, atau melakukan transfer rekening dari perusahaannya ke rekeninglainnya. Apabila seorang calon nasabah mau membuka rekening, front liners juga harus bisa menilai apakah yang bersangkutan memang dapat mewakili bertindak untuk dan atas nama perusahaan, atau bila perseorangan apa memang orang tersebut telah cakap hukum.

Sumber  :
http://www.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar