Tugas
2 : Cara-cara profesi dan masyarakat mendorong akuntan publik berperilaku pada
tingkat yang tinggi ( A. Kode Perilaku Profesional )
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
1.
Kode Perilaku Profesional
Publik
menilai bahwa tenaga profesional seringkali bekerja dengan sesuatu yang nyata
nilainya, dimana keyakinan bahwa mereka kompeten di bidangnya dan tanggung
jawab atas pekerjaannya menjadi sangat penting. Jika suatu profesi kehilangan
kredibilitas di mata publik, akibatnya bisa sangat buruk dan tidak hanya bagi
seorang professional yang bermasalah. Aspek yang menjadikan suatu profesi
adalah kombinasi fitur, tugas, dan hak-hak yang semuanya dibingkai dalam satu
rangkaian nilai-nilai umum profesionalitas – nilai yang menentukan bagaimana
keputusan akan dibuat dan tindakan yang akan diambil. Untuk mendukung kombinasi
fitur, tugas dan hak ini, maka penting bagi suatu profesi untuk menyusun
seperangkat nilai atau prinsip-prinsip dasar yang membimbing anggota mereka dan
agar setiap professional memiliki nilai-nilai pribadi yang berkaitan dengan
prinsip dasar tersebut. Nilai-nilai pribadi yang dikehendaki biasanya meliputi
kejujuran, integritas, objektivitas, kebijaksanaan, keberanian untuk
mempertahankan pendiriannya, dan karakter yang kuat untuk menolak
peluang-peluang yang mengutamakan kepentingan pribadi.
Layanan
yang disediakan oleh sebuah profesi sangat penting bagi publik, sehingga mereka
siap untuk memberikan hak-hak kepada suatu profesi tertentu yang telah
ditentukan sebelumnya, tetapi mereka juga akan memastikan bahwa seorang
professional tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar seperti
yang diharapkan. Secara umum, tugas yang diharapkan dari suatu profesi adalah
dalam rangka mempertahankan:
ü
Kompetensi dibidang keahlian
ü
Objektivitas dalam penawaran
pelayanan
ü
Integritas dalam urusan dengan klien
ü
Kerahasiaan hal-hal yang terkait
dengan klien
ü
Disiplin terhadap anggota yang tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan standar
Ekspektasi Publik Terhadap Profesi Akuntan
Seorang
akuntan professional apakah dia terlibat dalam kegiatan auditing atau
manajemen, karyawan atau konsultan, diharapkan untuk menjadi seorang akuntan
sekaligus professional. Artinya, seorang akuntan professional diharapkan
memiliki keahlian teknis akuntansi dan memiliki pemahaman yang lebih dari pada
orang awam di bidang terkait. Selain itu akuntan professional juga diharapkan
untuk menaati standar-standar khusus yang dikeluarkan oleh badan professional
terkait. Tidak mengherankan jika akuntansi professional sudah dapat
menyesuaikan dengan cukup baik kombinasi fitur, tugas, dan hak dalam kerangka
nilai-nilai suatu profesi sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Berikut
ini adalah fitur, tugas, hak dan nilai-nilai dari profesi akuntansi.
Fitur-fitur Profesi Akuntansi :
ü Penyediaan layanan fidusia yang penting bagi masyarakat
ü Diperlukan pengetahuan dan skil yang luas
ü Pelatihan dan karakter skil dalam hal intektual
ü Diawasi oleh organisasi
ü Akuntabel pada otoritas pemerintah
Tugas-tugas penting untuk suatu
hubungan fidusia :
ü Perhatian yang berkelanjutan pada kebutuhan klien dan
pemangku kepentingan lainnya
ü Pengembangan dan pemeliharaan pengetahuan dan skil yang
diperlukan termasuk skeptisisme/keilmiahan profesional.
ü Pemeliharaan kepercayaan yang melekat dalam hubungan fidusia
oleh perilaku yang menunjukkan nilai – nilai yang bertanggung jawab
ü Pemeliharaan reputasi pribadi yang dapat diterima
ü Pemeliharaan reputasi sebagai professional yang kredibel
Hak-hak yang diizinkan dalam kebanyakan yurisdiksi :
ü Kemampuan untuk tampil dan menawarkan diri sebagai seorang professional
yang ditunjuk untuk memerankan jasa fidusia penting
ü Kemampuan untuk menetapkan standar masuk dan memeriksa calon
ü Mengatur dan mendisiplinkan diri berdasarkan kode etik
ü Partisipasi dalam pengembangan praktik akuntansi dan audit
ü Akses ke beberapa atau semua bidang usaha akuntansi dan
audit
Nilai-nilai yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas dan memelihara hak-hak :
ü Kejujuran
ü Integritas
ü Objektifitas, berdasarkan pada penilaian independen
ü Keinginan untuk menerapkan ketelitian dan skeptisisme
profesional
ü Kompetensi
ü Kerahasiaan
ü Komitmen untuk menempatkan kepentingan publik, klien,
profesi dan atasan atau perusahaan sebelum kepentingan professional.
Standar Perilaku yang diekspektasikan
Publik
(khususnya klien) mengharapkan bahwa akuntan professional akan melakukan
layanan fidusia dengan kompetensi, integritas, dan objektivitas.Integritas
sangat penting karena memastikan bahwa apapun layanan yang diberikan akan
dilakukan secara adil dan seksama. Tidak akan ada detail sekecil apapun yang
dihilangkan, diremehkan, dinyatakan secara tidak benar, sehingga akan
mengaburkan kebenaran yang dapat menyesatkan pengguna informasi. Kejujuran,
ketepatan atau kebenaran , tersirat dalam semua aspek pengumpulan, pengukuran,
pelaporan dan interpretasi data. Objektivitas berarti kebebasan dari bias dalam
pemilihan dasar pengukuran dan pengungkapan agar tidak menyesatkan pengguna.
Objektivitas tidak dapat dipertahankan kecuali akuntan professional berfikiran
independen, atau bebas dari pengaruh yang berlebihan dari satu pemangku
kepentingan atau yang lain.
Sumber Pedoman Etika
Ada
beberapa sumber panduan tersedia untuk akuntan professional. Kode etik dari
badan professional mereka dan perusahaan atau atasan mereka merupakan sumber
referensi yang penting. Namun, masukan lainnya juga harus diperhitungkan jika
memang sesuai, karena akuntan professional harus merespon badan/lembaga
ekspektasi dan standar yang dibuat oleh berbagai organisasi akuntansi
professional di negara mereka sendiri dan di luar negeri bersama-sama dengan
penentu standar, regulator, pengadilan, politisi, pasar uang dan publik.
Ekspektasi perilaku professional telah dan akan diwujudkan dalam :
ü
Penentu Standar (IFAC, PCACB, FASB,
IASB, CICA, ICAEW, dan sebagainya)
·
Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
(GAAP)
·
Standar Audit yang Berlaku Umum
(GAAS)
ü
Praktik-praktik standar yang
dipahami secara umum
ü
Studi penelitian dan artikel
ü
Pedoman-pedoman regulator (SEC, OSC,
NYSE,TSX, dan lain-lain)
ü
Keputusan pengadilan.
ü
Kode Etik dari :
·
Atasan (Perusahaan atau KAP)
·
Badan Akuntansi Profesional Lokal ü Internal
Federation of Accountants (IFAC)
Kode Etik Profesional
Kode
etik professional dirancang untuk memberikan panduan tentang perlakuan yang
diharapkan dari anggota agar jasa yang ditawarkan dapat diterima secara
kualitas dan reputasi profesi tidak akan dinodai. Apabila reputasi ternoda,
beberapa aspek hubungan fidusia telah dilanggar, dan pelayanan belum dapat
diberikan secara professional, maka akan merusak kepercayaan publik.
Prinsip-prinsip fundamental dalam kode etik professional
Para anggota diharuskan :
ü
Bertindak untuk kepentingan umum
ü
Setiap saat menjaga reputasi baik
profesi dan kemampuannya untuk melayani kepentingan umum
ü
Bekerja dengan :
·
Integritas
·
Objektiv dan independen
·
Kompetensi professional, due care,
dan skeptisisme professional serta
·
Rahasia
ü
Tidak dikaitkan dengan informasi
yang menyesatkan atau keliru
Agar efektif, kode etik perlu memadukan prinsip-prinsip
mendasar dengan sejumlah aturan khusus. Jika suatu kode/peraturan dirancang
untuk mencakup semua masalah yang mungkin terjadi, maka akan menjadi asngat
bertele-tele dan banhkan terlalu banyak, sehingga anggota perlu waktu lama
untuk membiasakan diri dengan hal tersebut dan untuk tetap mengikuti
perkembangan penambahan aturan yang konstan.
2.
Prinsip-prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip
dan dan standar-standar fundamental yang telah dijelaskan di atas terdapat
disebagian besar kode. IFAC dalam Kode Etik Akuntan Profesional versi 2001
menyatakan mengapa akuntan professional harus melayani kepentingan publik
dikatakan:
Tanda
yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, penyedia kredit, pemerintah,
pengusaha, karyawan, investor, masyarakat bisnis dan keuangan, dan lain-lain
yang bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan professional untuk
mempertahankan fungsi teratur perniagaan. Ketergantungan ini membebankan
tanggung jawab kepentingan publik pada profesi akuntansi. Kepentingan umum
didefinisikan sebagai kesejahteraan kolektif masyarakat dan institusi yang
mendapat pelayanan akuntan professional. Tanggung jawab seorang akuntan
professional tidak secara khusus hanya memenuhi kebutuhan individu klien atau
atasan. Standar profesi akuntani ini sangat ditentukan oleh kepentingan
umum…[1]
IFAC
menyatakan secara tersirat bahwa ada kelompok-kelompok professional lainnya
yang akan diberikan kepercayaan untuk melayani masyarakat jika terdapat
kelompok akuntan professional terbukti tidak dapat diandalkan dalam
melaksanakan tugas ini.
RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan public, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan
keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan
penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan
Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang
Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi
akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan
pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik,
sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadikode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadikode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi
etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk
tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang
disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global
profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan
kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang
anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat
dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus
memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali
dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
APLIKASI KODE ETIK
APLIKASI KODE ETIK
Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut
Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada
para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai
integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan
standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar
profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan
dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan
yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC
2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional
diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
a) Integritas – seorang akuntan
professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan
profesional dan bisnis
b) Objektivitas – seorang akuntan
professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau
pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis
c) Kompetensi professional dan
Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang
berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima
jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik,
legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan
sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan
layanan professional
d) Kerahasiaan – seorang akuntan
professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai
hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik
kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan
professional atau pihak ketiga.
e) Perilaku Profesional – seorang
akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan
seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Prinsip-prinsip:
Tanggung
Jawab : dalam melaksanakan tanggung jawab
mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional
dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
Kepentingan
Umum : anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme. (section 53, article II) Integritas.”untuk mempertahankan dan
memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
Objectivitas
dan Independensi : seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
Due Care : seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis
profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki
anggota. (section 56, article V)
Sifat dan
Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik
publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article
VI)
Aturan :
|
Interpretasi Penting/Cakupan
Permasalahan
|
101 Independensi
|
Akan
terganggu oleh berbagai transaksi, hubungan dan kepentingan, termasuk:
kepentingan keuangan langsung atau material, kinerja pelayanan non-atestasi
tertentu, investasi umum, pinjaman; hubungan keluarga, atau jabatan kantor
seperti; direktur, pejabat, karyawan, promotor, penjamin emisi, wali atau
peminjam (kecuali dalam syarat normal dari lembaga keuangan untuk mobil,
rumah, kartu kredit) dan ancaman litigasi.
|
102 Integritas dan Objektivitas
|
· Tidak ada konflik kepentingan
|
201 Standar-Standar Umum
|
· Tidak ada kesalahan dalam pengfiguran fakta atau subordinasi
penilaian kepada orang lain.
|
202 Kesesuaian dengan Standar
|
· Standar kompetensi professional
· Kesungguhan kerja professional
· Perencanaan dan pengawasan
· Data relevan yang cukup
|
203 Prinsip-prinsip Akuntansi
|
· Diperlukan jika layanan meliputi audit, peninjauan kembali,
kompilasi, konsultasi manajemen, pajak, atau layanan professional lainnya.
|
301 Informasi Rahasia Klien
|
· Tidak ada penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum
(GAAP) kecuali sebuah pernyataan menyesatkan akan muncul, maka harus
menyatakan mengapa suatu penyimpangan itu dibenarkan dan perkiraan dampaknya
– otorisasi dari pernyataan FASB,GASB, FASAB.
|
302 Biaya-biaya tak Terduga
|
· Tidak ada pengungkapan tanpa persetujuan, kecuali untuk urusan atau
proses CPA
· Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi
|
501 Tindakan Pendiskreditan
|
· Tidak diizinkan untuk audit, peninjauan kembali, kompilasi,
pemeriksaan informasi keuangan prospektif, atau informasi wajib pajak atau
klaim pengembalian pajak – beberapa pengecualian yang tercantum.
|
502 Periklanan dan Permohonan
|
· Tidak diizinkan: diskriminasi, pelecehan, penyimpangan dari standar
tata kelola, kelalaian, pengungkapan atau permohonan pemeriksaan. Pertanyaan
atau jawaban CPA, kegagalan untuk mengajukan dokumen informasi wajib pajak
atau membayar kewajiban pajak.
|
503 Komisi dan Biaya Rujukan
|
· Tidak boleh salah, menyesatkan, atau menipu, atau melibatkan
pemaksaan, cakupan yang terlalu luas, atau pelecehan.
|
505 Bentuk dan Nama Organisasi
|
· Tidak diperkenankan rekomendasi layanan ke atau dari klien audit,
peninjauan kembali, kompilasi , atau pemeriksaan informasi keuangan
prospektif, atau harus diungkapkan.
· Tidak dapat dibayar atau diterima tanpa diberitahukan kepada klien
· Mengizinkan kepemilikan minoritas non-CPA, mempertahankan tanggung
jawab penuh CPA, secara finansial dan sebaliknya, untuk pekerjaan atestasi
yang dilakukan untuk melindungi kepentingan publik, tetapi tidak dapat
mengeluarkan diri mereka dari CPA, dan harus mengikuti peraturan AICPA.
|
Kode Etik IAI Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Prinsip dan Kode Etik Profesi IAI :
1. Tanggung Jawab Profesi
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Obyektivitas
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6. Kerahasiaan
3.
Aturan dan Interpretasi Etika
Ketika
profesi menemukan bahwa kekhawatiran muncul dalam profesi akibat dari
perdebatan tentang penerapan yang tepat dari sebuah aturan, klarifikasi akan dikeluarkan
dalam bentuk interpretasi. Interpretasi ini sering merupakan addendum atau
apendiks terhadap kode, dapat ditambahkan ketika dibutuhkan dalam suatu
kondisi.
Motivasi
untuk perubahan pada kode-kode professional berasal dari permasalahan yang sama,
biasanya skandal keuangan yang telah mengikis kredibilitas profesi. Pada
umumnya, tekanan terbesar muncul saat ekonomi ekonomi Amerika Utara telah
lemah, hal ini menyebabkan perusahaan ataupun individu terlibat dalam tindakan
penipuan, atau kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, atau penggunaan
celah untuk mengambil keuntungan secara tidak adil. Hal inilah yang memotivasi
perevisian kode professional untuk memberikan bimbingan agar masalah yang sama
tidak terjadi di masa yang akan datang.
Ada dua faktor yang berbeda dengan
motivasi-motivasi di awal millennium baru. Pertama, peristiwa kehancuran Enron,
Arthur Andersen dan WorldCom terjadi pada saat kondisi ekonomi bagus – meskipun
mereka menimbulkan erosi kredibilitas yang menurunkan kepercayaan, yang pada
akhirnya juga menurunkan kinerja perekonomian. Pada perubahan ini menunjukkan
bahwa masalah etika dapat dan akan memainkan peran yang lebih serius dan
signifikan. Kedua, keinginan untuk konvergensi global atau harmonisasi standar
untuk memfasilitasi bisnis global dan arus modal merupakan pendorong perubahan
yang lebih kuat. Dengan demikian, konvergensi dapat menghasilkan standar yang
lebih kuat dan kesinambungan perubahan yang lebih cepat. Bagaimanapun, waktu
akan menunjukkan jika kebutuhan akan kepatuhan pada peraturan pendamping dan
kerangka penegakan hukum, seperti yang telah dicontohkan oleh SEC dan OSC akan
berkembang di seluruh dunia untuk mewujudkan perbaikan.
SUMBER
:
Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian
Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi . Kompak, STIE YO.
Hardjoeno, H. 2002. Filsafat Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan
Pertimbangan untuk Keputusan dan Tindakan. Lembaga penerbit Unhas, Makasar.
Keraf. A. Sonny. 1998. Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya. Penerbit Kanisius., Yogyakarta.
Satriaileh, 16 April 2013, Kode Etik Profesi Akuntansi : http://satriaileh.blogspot.com/2013/04/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan
Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III.
IAI.
By
: Imelda Kurniawati (23211547) 4EB25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar