Rabu, 26 November 2014

TUGAS 2. ETIKA PROFESI AKUNTANSI #



Tugas 2 : Cara-cara profesi dan masyarakat mendorong akuntan publik berperilaku pada tingkat yang tinggi ( A. Kode Perilaku Profesional )

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

1.    Kode Perilaku Profesional

Publik menilai bahwa tenaga profesional seringkali bekerja dengan sesuatu yang nyata nilainya, dimana keyakinan bahwa mereka kompeten di bidangnya dan tanggung jawab atas pekerjaannya menjadi sangat penting. Jika suatu profesi kehilangan kredibilitas di mata publik, akibatnya bisa sangat buruk dan tidak hanya bagi seorang professional yang bermasalah. Aspek yang menjadikan suatu profesi adalah kombinasi fitur, tugas, dan hak-hak yang semuanya dibingkai dalam satu rangkaian nilai-nilai umum profesionalitas – nilai yang menentukan bagaimana keputusan akan dibuat dan tindakan yang akan diambil. Untuk mendukung kombinasi fitur, tugas dan hak ini, maka penting bagi suatu profesi untuk menyusun seperangkat nilai atau prinsip-prinsip dasar yang membimbing anggota mereka dan agar setiap professional memiliki nilai-nilai pribadi yang berkaitan dengan prinsip dasar tersebut. Nilai-nilai pribadi yang dikehendaki biasanya meliputi kejujuran, integritas, objektivitas, kebijaksanaan, keberanian untuk mempertahankan pendiriannya, dan karakter yang kuat untuk menolak peluang-peluang yang mengutamakan kepentingan pribadi.
Layanan yang disediakan oleh sebuah profesi sangat penting bagi publik, sehingga mereka siap untuk memberikan hak-hak kepada suatu profesi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi mereka juga akan memastikan bahwa seorang professional tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar seperti yang diharapkan. Secara umum, tugas yang diharapkan dari suatu profesi adalah dalam rangka mempertahankan:
ü  Kompetensi dibidang keahlian
ü  Objektivitas dalam penawaran pelayanan
ü  Integritas dalam urusan dengan klien
ü  Kerahasiaan hal-hal yang terkait dengan klien
ü  Disiplin terhadap anggota yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar

Ekspektasi Publik Terhadap Profesi Akuntan
Seorang akuntan professional apakah dia terlibat dalam kegiatan auditing atau manajemen, karyawan atau konsultan, diharapkan untuk menjadi seorang akuntan sekaligus professional. Artinya, seorang akuntan professional diharapkan memiliki keahlian teknis akuntansi dan memiliki pemahaman yang lebih dari pada orang awam di bidang terkait. Selain itu akuntan professional juga diharapkan untuk menaati standar-standar khusus yang dikeluarkan oleh badan professional terkait. Tidak mengherankan jika akuntansi professional sudah dapat menyesuaikan dengan cukup baik kombinasi fitur, tugas, dan hak dalam kerangka nilai-nilai suatu profesi sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Berikut ini adalah fitur, tugas, hak dan nilai-nilai dari profesi akuntansi. Fitur-fitur Profesi Akuntansi :
ü  Penyediaan layanan fidusia yang penting bagi masyarakat
ü  Diperlukan pengetahuan dan skil yang luas
ü  Pelatihan dan karakter skil dalam hal intektual
ü  Diawasi oleh organisasi
ü  Akuntabel pada otoritas pemerintah

Tugas-tugas penting untuk suatu hubungan fidusia :

ü  Perhatian yang berkelanjutan pada kebutuhan klien dan pemangku kepentingan lainnya
ü  Pengembangan dan pemeliharaan pengetahuan dan skil yang diperlukan termasuk skeptisisme/keilmiahan profesional.
ü  Pemeliharaan kepercayaan yang melekat dalam hubungan fidusia oleh perilaku yang menunjukkan nilai – nilai yang bertanggung jawab
ü  Pemeliharaan reputasi pribadi yang dapat diterima
ü  Pemeliharaan reputasi sebagai professional yang kredibel

Hak-hak yang diizinkan dalam kebanyakan yurisdiksi :

ü Kemampuan untuk tampil dan menawarkan diri sebagai seorang professional yang ditunjuk untuk memerankan jasa fidusia penting
ü Kemampuan untuk menetapkan standar masuk dan memeriksa calon
ü Mengatur dan mendisiplinkan diri berdasarkan kode etik
ü Partisipasi dalam pengembangan praktik akuntansi dan audit
ü Akses ke beberapa atau semua bidang usaha akuntansi dan audit

Nilai-nilai yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan memelihara hak-hak :

ü Kejujuran
ü Integritas
ü Objektifitas, berdasarkan pada penilaian independen
ü Keinginan untuk menerapkan ketelitian dan skeptisisme profesional
ü Kompetensi
ü Kerahasiaan
ü Komitmen untuk menempatkan kepentingan publik, klien, profesi dan atasan atau perusahaan sebelum kepentingan professional.

Standar Perilaku yang diekspektasikan
Publik (khususnya klien) mengharapkan bahwa akuntan professional akan melakukan layanan fidusia dengan kompetensi, integritas, dan objektivitas.Integritas sangat penting karena memastikan bahwa apapun layanan yang diberikan akan dilakukan secara adil dan seksama. Tidak akan ada detail sekecil apapun yang dihilangkan, diremehkan, dinyatakan secara tidak benar, sehingga akan mengaburkan kebenaran yang dapat menyesatkan pengguna informasi. Kejujuran, ketepatan atau kebenaran , tersirat dalam semua aspek pengumpulan, pengukuran, pelaporan dan interpretasi data. Objektivitas berarti kebebasan dari bias dalam pemilihan dasar pengukuran dan pengungkapan agar tidak menyesatkan pengguna. Objektivitas tidak dapat dipertahankan kecuali akuntan professional berfikiran independen, atau bebas dari pengaruh yang berlebihan dari satu pemangku kepentingan atau yang lain.

Sumber Pedoman Etika
Ada beberapa sumber panduan tersedia untuk akuntan professional. Kode etik dari badan professional mereka dan perusahaan atau atasan mereka merupakan sumber referensi yang penting. Namun, masukan lainnya juga harus diperhitungkan jika memang sesuai, karena akuntan professional harus merespon badan/lembaga ekspektasi dan standar yang dibuat oleh berbagai organisasi akuntansi professional di negara mereka sendiri dan di luar negeri bersama-sama dengan penentu standar, regulator, pengadilan, politisi, pasar uang dan publik. Ekspektasi perilaku professional telah dan akan diwujudkan dalam :
ü  Penentu Standar (IFAC, PCACB, FASB, IASB, CICA, ICAEW, dan sebagainya)
·         Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (GAAP)
·         Standar Audit yang Berlaku Umum (GAAS)
ü  Praktik-praktik standar yang dipahami secara umum
ü  Studi penelitian dan artikel
ü  Pedoman-pedoman regulator (SEC, OSC, NYSE,TSX, dan lain-lain)
ü  Keputusan pengadilan.
ü  Kode Etik dari :
·         Atasan (Perusahaan atau KAP)
·          Badan Akuntansi Profesional Lokal ü Internal Federation of Accountants (IFAC)

 Kode Etik Profesional
Kode etik professional dirancang untuk memberikan panduan tentang perlakuan yang diharapkan dari anggota agar jasa yang ditawarkan dapat diterima secara kualitas dan reputasi profesi tidak akan dinodai. Apabila reputasi ternoda, beberapa aspek hubungan fidusia telah dilanggar, dan pelayanan belum dapat diberikan secara professional, maka akan merusak kepercayaan publik.

Prinsip-prinsip fundamental dalam kode etik professional
Para anggota diharuskan :
ü  Bertindak untuk kepentingan umum
ü  Setiap saat menjaga reputasi baik profesi dan kemampuannya untuk melayani kepentingan umum
ü  Bekerja dengan :
·         Integritas
·         Objektiv dan independen
·         Kompetensi professional, due care, dan skeptisisme professional serta
·         Rahasia
ü  Tidak dikaitkan dengan informasi yang menyesatkan atau keliru
Agar efektif, kode etik perlu memadukan prinsip-prinsip mendasar dengan sejumlah aturan khusus. Jika suatu kode/peraturan dirancang untuk mencakup semua masalah yang mungkin terjadi, maka akan menjadi asngat bertele-tele dan banhkan terlalu banyak, sehingga anggota perlu waktu lama untuk membiasakan diri dengan hal tersebut dan untuk tetap mengikuti perkembangan penambahan aturan yang konstan.

2.        Prinsip-prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI

Prinsip-prinsip dan dan standar-standar fundamental yang telah dijelaskan di atas terdapat disebagian besar kode. IFAC dalam Kode Etik Akuntan Profesional versi 2001 menyatakan mengapa akuntan professional harus melayani kepentingan publik dikatakan:

Tanda yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, penyedia kredit, pemerintah, pengusaha, karyawan, investor, masyarakat bisnis dan keuangan, dan lain-lain yang bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan professional untuk mempertahankan fungsi teratur perniagaan. Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab kepentingan publik pada profesi akuntansi. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan kolektif masyarakat dan institusi yang mendapat pelayanan akuntan professional. Tanggung jawab seorang akuntan professional tidak secara khusus hanya memenuhi kebutuhan individu klien atau atasan. Standar profesi akuntani ini sangat ditentukan oleh kepentingan umum…[1]

IFAC menyatakan secara tersirat bahwa ada kelompok-kelompok professional lainnya yang akan diberikan kepercayaan untuk melayani masyarakat jika terdapat kelompok akuntan professional terbukti tidak dapat diandalkan dalam melaksanakan tugas ini.

RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK

            Untuk mengawasi akuntan public, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadikode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.


APLIKASI KODE ETIK

            Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.

Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4

Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
a) Integritas – seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b) Objektivitas – seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c) Kompetensi professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d) Kerahasiaan – seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e) Perilaku Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.


Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA

Prinsip-prinsip:
Tanggung Jawab : dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
Kepentingan Umum : anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II) Integritas.”untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
Objectivitas dan Independensi : seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
Due Care : seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
Sifat dan Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI)
                                                                                               
Aturan :
Interpretasi Penting/Cakupan Permasalahan
101 Independensi
Akan terganggu oleh berbagai transaksi, hubungan dan kepentingan, termasuk: kepentingan keuangan langsung atau material, kinerja pelayanan non-atestasi tertentu, investasi umum, pinjaman; hubungan keluarga, atau jabatan kantor seperti; direktur, pejabat, karyawan, promotor, penjamin emisi, wali atau peminjam (kecuali dalam syarat normal dari lembaga keuangan untuk mobil, rumah, kartu kredit) dan ancaman litigasi.

102 Integritas dan Objektivitas

· Tidak ada konflik kepentingan
201 Standar-Standar Umum

· Tidak ada kesalahan dalam pengfiguran fakta atau subordinasi penilaian kepada orang lain.
202 Kesesuaian dengan Standar

· Standar kompetensi professional
· Kesungguhan kerja professional
· Perencanaan dan pengawasan
· Data relevan yang cukup
203 Prinsip-prinsip Akuntansi

· Diperlukan jika layanan meliputi audit, peninjauan kembali, kompilasi, konsultasi manajemen, pajak, atau layanan professional lainnya.
301 Informasi Rahasia Klien

· Tidak ada penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) kecuali sebuah pernyataan menyesatkan akan muncul, maka harus menyatakan mengapa suatu penyimpangan itu dibenarkan dan perkiraan dampaknya – otorisasi dari pernyataan FASB,GASB, FASAB.
302 Biaya-biaya tak Terduga

· Tidak ada pengungkapan tanpa persetujuan, kecuali untuk urusan atau proses CPA
· Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi
501 Tindakan Pendiskreditan

· Tidak diizinkan untuk audit, peninjauan kembali, kompilasi, pemeriksaan informasi keuangan prospektif, atau informasi wajib pajak atau klaim pengembalian pajak – beberapa pengecualian yang tercantum.
502 Periklanan dan Permohonan

· Tidak diizinkan: diskriminasi, pelecehan, penyimpangan dari standar tata kelola, kelalaian, pengungkapan atau permohonan pemeriksaan. Pertanyaan atau jawaban CPA, kegagalan untuk mengajukan dokumen informasi wajib pajak atau membayar kewajiban pajak.
503 Komisi dan Biaya Rujukan

· Tidak boleh salah, menyesatkan, atau menipu, atau melibatkan pemaksaan, cakupan yang terlalu luas, atau pelecehan.
505 Bentuk dan Nama Organisasi
· Tidak diperkenankan rekomendasi layanan ke atau dari klien audit, peninjauan kembali, kompilasi , atau pemeriksaan informasi keuangan prospektif, atau harus diungkapkan.
· Tidak dapat dibayar atau diterima tanpa diberitahukan kepada klien
· Mengizinkan kepemilikan minoritas non-CPA, mempertahankan tanggung jawab penuh CPA, secara finansial dan sebaliknya, untuk pekerjaan atestasi yang dilakukan untuk melindungi kepentingan publik, tetapi tidak dapat mengeluarkan diri mereka dari CPA, dan harus mengikuti peraturan AICPA.
                                                                                              
Kode Etik IAI Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip dan Kode Etik Profesi IAI :
1. Tanggung Jawab Profesi
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Obyektivitas
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6. Kerahasiaan
3.  Aturan dan Interpretasi Etika
Ketika profesi menemukan bahwa kekhawatiran muncul dalam profesi akibat dari perdebatan tentang penerapan yang tepat dari sebuah aturan, klarifikasi akan dikeluarkan dalam bentuk interpretasi. Interpretasi ini sering merupakan addendum atau apendiks terhadap kode, dapat ditambahkan ketika dibutuhkan dalam suatu kondisi.
Motivasi untuk perubahan pada kode-kode professional berasal dari permasalahan yang sama, biasanya skandal keuangan yang telah mengikis kredibilitas profesi. Pada umumnya, tekanan terbesar muncul saat ekonomi ekonomi Amerika Utara telah lemah, hal ini menyebabkan perusahaan ataupun individu terlibat dalam tindakan penipuan, atau kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, atau penggunaan celah untuk mengambil keuntungan secara tidak adil. Hal inilah yang memotivasi perevisian kode professional untuk memberikan bimbingan agar masalah yang sama tidak terjadi di masa yang akan datang.
 Ada dua faktor yang berbeda dengan motivasi-motivasi di awal millennium baru. Pertama, peristiwa kehancuran Enron, Arthur Andersen dan WorldCom terjadi pada saat kondisi ekonomi bagus – meskipun mereka menimbulkan erosi kredibilitas yang menurunkan kepercayaan, yang pada akhirnya juga menurunkan kinerja perekonomian. Pada perubahan ini menunjukkan bahwa masalah etika dapat dan akan memainkan peran yang lebih serius dan signifikan. Kedua, keinginan untuk konvergensi global atau harmonisasi standar untuk memfasilitasi bisnis global dan arus modal merupakan pendorong perubahan yang lebih kuat. Dengan demikian, konvergensi dapat menghasilkan standar yang lebih kuat dan kesinambungan perubahan yang lebih cepat. Bagaimanapun, waktu akan menunjukkan jika kebutuhan akan kepatuhan pada peraturan pendamping dan kerangka penegakan hukum, seperti yang telah dicontohkan oleh SEC dan OSC akan berkembang di seluruh dunia untuk mewujudkan perbaikan.
SUMBER :
Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi . Kompak, STIE YO.
Hardjoeno, H. 2002. Filsafat Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pertimbangan untuk Keputusan dan Tindakan. Lembaga penerbit Unhas, Makasar.

Keraf. A. Sonny. 1998. Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya. Penerbit Kanisius., Yogyakarta.

Satriaileh, 16 April 2013, Kode Etik Profesi Akuntansi : http://satriaileh.blogspot.com/2013/04/kode-etik-profesi-akuntansi.html

Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.

By :  Imelda Kurniawati (23211547) 4EB25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar