Tugas 3 : Kode Perilaku Profesional Ada 4 Menurut AICPA ( A.
Prinsip )
KODE
PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi di definisikan
sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak
yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat
tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan
keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang
masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Dalam penerapan
kode etik akuntan sendiri pasti mempunyai tujuan .
Tujuan Kode etik :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standa
Dalam tujuan
kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya
dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari
luar. Kode perilaku profesional terdiri
dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika
dan kaidah etika.
AICPA
( American Institute of
Certified Public Accountants )
The American Institute of Certified
Public Accountants (AICPA) adalah organisasi terbesar di dunia yang merupakan
asosiasi profesi akuntansi, dengan hampir 386.000 anggota di 128 negara dan
bepengalaman 125-tahun melayani kepentingan publik. Anggota AICPA mewakili
banyak bidang praktek, termasuk bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah,
pendidikan dan konsultasi. AICPA menetapkan standar etika untuk profesi
dan standar auditing AS untuk audit dari perusahaan swasta, organisasi nirlaba,
federal, negara bagian dan pemerintah daerah. Hal ini mengembangkan dan menilai
Ujian Uniform CPA dan menawarkan mandat khusus untuk CPA yang berkonsentrasi
pada perencanaan keuangan pribadi, penipuan dan forensik, penilaian bisnis, dan
teknologi informasi. Melalui usaha patungan dengan Chartered Institute of
Management Accountant (CIMA), telah mendirikan Manajemen Chartered Accountant
(Global CGMA) penunjukan untuk meningkatkan manajemen akuntansi global.
MISI DAN SEJARAH AICPA
Didirikan pada tahun 1887, AICPA merupakan profesi CPA nasional mengenai
aturan-keputusan dan penetapan standar, dan berfungsi sebagai advokat sebelum
badan legislatif, kelompok-kelompok kepentingan publik dan organisasi
profesional lainnya. The AICPA mengembangkan standar untuk audit perusahaan
swasta dan jasa lainnya oleh CPA, menyediakan materi bimbingan pendidikan
kepada anggotanya; mengembangkan dan nilai Ujian Uniform CPA, dan monitor dan
melaksanakan sesuai dengan standar profesi teknis dan etika.
• Pendiri AICPA yang didirikan sebagai sebuah profesi dibedakan oleh persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik yang ketat profesional, status lisensi dan komitmen untuk melayani kepentingan publik
• Pendiri AICPA yang didirikan sebagai sebuah profesi dibedakan oleh persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik yang ketat profesional, status lisensi dan komitmen untuk melayani kepentingan publik
Kepengurusan AICPA
AICPA terdiri dari kelompok
relawan dan staf yang bekerja sama untuk mencapai tujuan Institute. Komite
membantu menyajikan kepentingan, kebutuhan dan sikap dari keanggotaan, dan
membantu Institute dalam mempertahankan standar yang tinggi dari praktek
profesional, mempromosikan kepentingan CPA, melayani sebagai juru bicara profesi,
dan memberikan layanan yang tepat kepada anggota.
PRINSIP
– PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI
Kode Etik
Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai
berikut :
a)
Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua
keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b)
Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik
kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c)
Kompetensi
professional dan Kesungguhan
seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan
untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa
professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik,
legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan
sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan
layanan professional
d)
Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak
boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang
tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk
mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
para akuntan professional atau pihak ketiga.
e)
Perilaku
Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan
terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Prinsip –
prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a.
Tanggung Jawab
dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b.
Kepentingan Umum
anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
c.
Integritas
untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
d.
Objectivitas dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota
dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika
memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e.
Due Care
seoarng
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.
Sifat dan Cakupan Layanan
seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Berikut
adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang
telah ditentukan ketetapannya :
1.
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan
moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut,
anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3. Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang
mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai
dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas
dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati- hatian
Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi
atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a.
Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten.
6. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa
yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi
keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang
diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang
diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7. Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang
dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai
dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara
relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
ATURAN
DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan
Etika :
-
Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
-
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-
Tanggungjawab kepada Klien
-
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
-
Tanggung jawab dan praktik lain
Interpretasi Etika :
Dalam
prakteknya tak ada etika yang mutlak.Standar etika pun berbeda-beda pada
sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut
oleh komunitas
tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group.
Tak ada etika yang universal.
SUMBER :
Aristasefree, 8 Oktober 2013, GOVERNING ORGANIZATION FOR ACCOUNTING PROFESSION : https://aristasefree.wordpress.com/tag/aicpa-american-institute-of-certified-public-accountants/
Auditing
dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J
dkk
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII
IAI, 1998
Brooks, Leonard J., Business &
Profesional Ethics for Accountants, South-Western College Publishing, 2010
Minory.Rudy,
25 Oktober 2013, Kode Etik Profesi Akuntansi : http://rudyminory.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Tirta
Nurliah.Intan, 5 November 2013, Kode Etik Profesi Akuntansi : http://intannurliahtirta.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
By :
Imelda Kurniawati (23211547) 4EB25