TUGAS SOFTSKILL
"Ringkasan
Tentang Mata Kuliah Perpajakan"
DOSEN : BAPAK DANANG WIJAYANTO
NAMA : IMELDA
KURNIAWATI
NPM : 23211547
KELAS : 3EB25
FAKULTAS: EKONOMI
JURUSAN : AKUNTANSI
JURUSAN : AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan
KaruniaNya saya dapat menyusun tugas yang berjudul “Ringkasan Tentang
Mata Kuliah Perpajakan”.
Pada kesempatan ini,
saya dengan penuh kerendahan hati mengucapkan rasa hormat dan terima kasih
kepada Dosen Mata Kuliah , Bapak Danang Wijayanto dan kepada Teman-teman di
kelas 3EB25 Universitas Gunadarma.
Penulis berusaha
keras agar pembuatan tulisan ini dapat menambah pengetahuan dan menjadi salah
satu sumber referensi bacaan yang bermanfaat bagi para pembaca.
Akhir kata,
perkenankan penulis mengutip pepatah lama yang berbunyi “Tiada gading yang tak
retak”. Penulis hanya manusia biasa yang menyadari sepenuhnya bahwa penulisan
makalah ini jauh dari sempurna dan untuk itu penulis mohon maaf atas segala
kekurangan yang ada. Penulis selalu terbuka untuk seobyektif mungkin terhadap
segala kritik serta saran yang membangun guna perbaikan tugas ini.
Bekasi, Oktober 2013
(Imelda
Kurniawati)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Penulisan
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas penulis kepada Dosen
bidang studi Bahasa
Indonesia 2 . Selain itu mengingat tentang pentingnya materi ini dengan
Ringkasan tentang Mata Kuliah Perpajakan.
Pajak adalah
iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang -
undangan tanpa balas jasa secara langsung. Pajak
penghasilan adalah pajak yang dibebankan
pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak
penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif. Obyek Pajak
Penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama
dan dalam bentuk apapun.
Pajak pertambahan nilai
(PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan
nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN
termasuk jenis pajak tak langsung, yang artinya bahwa pajak tersebut disetor
oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain,
penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia
tanggung. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP dikenal istilah
Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Pajak Keluaran adalah PPN yang
dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan Pajak Masukan
adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli/memperoleh/membuat produknya. Utang pajak adalah tanggungan yang
masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau
kenaikan tarif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya
berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan.
1.2
Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat
disimpulkan rumusan masalah yaitu tentang Mata Kuliah Perpajakan.
1.3
Tujuan
Pembentukkan Makalah
Dari rumusan masalah yang telah dijabarkan oleh penulis
di atas, tulisan ini disusun dengan tujuan:
1. Mengerti dan memahami pentingnya perpajakan untuk
WNI.
2. Dapat mematuhi peraturan dan membayar iuran pajak
pada setiap tahunnya.
BAB II
PEMBAHASAN
a. Perpajakan
Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan
oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang - undangan tanpa balas jasa
secara langsung.
1. Ciri - ciri pajak :
·
Merupakan iuran (pembayaran) wajib kepada negara
·
Tidak ada imbalan balas jasa secara langsung dari
negara kepada rakyat
·
Digunakan untuk kesejahteraan umum
·
Pungutan pajak berdasarkan UU
·
Pendapatan negara dari pajak digunakan untuk
pembelanjaan negara.
2.
Landasan Hukum Pemungutan Pajak sebagai berkut :
a. UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2 “Segala pajak untuk keperluan
negara berdasarkan UU”
b. UU No. 16 Tahun 2000 tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan”
c. UU No. 17 Tahun 2000 tentang “Pajak Penghasilan (PPh)”
d. UU No. 18 Tahun 2000 tentang “Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa (PPn) serta Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)”
e. UU No. 20 Tahun 2000 tentang “Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan”
f. UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri
Keuangan No. 201/KMK.04/2000 tentang “Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar
Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan”
g. UU No. 13 tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 2000 tentang “Bea Meterai”
3. Prinsip -
Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak sebagai berikut :
·
Prinsip Kepastian (certainty)
·
Prinsip Kesamaan (equality), yaitu pemungutan pajak
orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama
·
Prinsip Kelayakan (convenience), artinya
pemungutan pajak diupayakan pada saat yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak
mempunyai uang.
·
Prinsip Ekonomi (economy), artinya biaya pemungutan
pajak harus lebih kecil daripada hasil pemungutan pajak tersebut.
4. Fungsi Pajak
:
·
Fungsi Anggaran (Sumber Penerimaan Negara), berfungsi sebagai sumber utama penerimaan
negara guna membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan
pembangunan nasional.
·
Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan),
berfungsi sebagai alat pendistribusian pendapatan masyarakat dan sekaligus
sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
·
Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi),
pemungutan pajak untuk membiayai pengeluaran - pengeluar an pemerintah, baik
rutin maupun pengeluaran pembangunan. Selain itu, untuk mendorong produksi
dalam negeri pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan pajak impor terhadap
bahan baku dan pajak yang tinggi bagi barang - barang mewah.
·
Fungsi Alokasi (Sumber Dana Pembiayaan Pembangunan)
5. Jenis -
jenis Pajak :
a. Menurut golongannya, pajak dibagi
menjadi :
·
Pajak
langsung “Direct Ta”, adalah pajak yang bebannya harus dibayar oleh subjek
pajak atau wajib pajak, dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain.
Misalnya: Pajak Penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak
kendaraan bermotor (PKB).
·
Pajak tidak
langsung “Indirect Ta”, adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada
pihak lain, misalnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik
nama (BBN), dan cukai.
b. Menurut lembaga pemungutnya, pajak
dibedakan menjadi :
·
Pajak Negara
atau Pusat, adalah
pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat (Dirjen
Pajak), misalnya Pajak Penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak
bumi dan bangunan (PBB)
·
Pajak Daerah, adalah
pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I
dan tingkat II. Misalnya, pajak pertunjukan, pajak reklame, pajak kendaraan
bermotor (PKB)
c. Menurut sifatnya, pajak dibagi menjadi
:
·
Pajak
subjektif (bersifat perorangan), adalah pajak yang pelaksanaannya tidak memerhatikan kemampuan dan keadaan pribadi
wajib pajak.
·
Pajak
objektif (bersifat kebendaan), adalah pajak yang dalam pelaksanaannya tidak
memerhatikan kemampuan dan keadaan wajib pajak. Contoh : pajak tontonan, pajak
restoran, pajak perhotealan, dll.
6. Tarif Pajak
dan Sistem Perpajakan di Indonesia :
a. Tarif Progresif (meningkat) , adalah cara penetapan besarnya tarif pajak yang
semakin menaik berdasarkan peningkatan pendapat. Semakin tinggi pendapan,
semakin tinggi pula tarif pajaknya.
No.
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
1.
|
s/d Rp. 25.000.000,00
|
5%
|
2.
|
Di atas Rp. 25.000.000,00 sampai Rp. 50.000.000,00
|
10%
|
3.
|
Di atas Rp. 50.000.000,00 sampai Rp. 100.000.000,00
|
15%
|
4.
|
Di atas Rp. 100.000.000,00 sampai Rp. 200.000.000,00
|
25%
|
5.
|
Di atas Rp. 200.000.000,00
|
35%
|
b. Tarif tetap , artinya
besarnya tarif pajak ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu dan tidak berubah -
ubah berapa pun besarnya pendapat. Contoh penerapan tarif tetap adalah sebagai
berikut.
No.
|
Dasar Pengenaan (Rp)
|
Tarif Pajak (Rp)
|
1.
|
10.000.000,00
|
1.000,00
|
2.
|
15.000.000,00
|
1.000,00
|
3.
|
20.000.000,00
|
1.000,00
|
4.
|
25.000.000,00
|
1.000,00
|
b.
Tarif
Proporsional (sebanding) , artinya penetapan tarif pajak yang dikenakan kepada
wajib pajak menurut persentase tetap dari semua penghasilan. Semakin tinggi
pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
c.
No.
|
Dasar Pengenaan (Rp)
|
Tarif Pajak
|
Jumlah Pajak (Rp)
|
1.
|
10.000.000,00
|
10%
|
1.000.000,00
|
2.
|
15.000.000,00
|
10%
|
1.500.000,00
|
3.
|
20.000.000,00
|
10%
|
2.000.000,00
|
d. Tarif degresif (menurun), artinya penetapan tarif pajak dengan persentase
pajak yang semakin rendah apabila objek yang kena pajak semakin besar nilainya.
No.
|
Dasar Pengenaan (Rp)
|
Tarif Pajak
|
Jumlah Pajak (Rp)
|
1.
|
10.000.000,00
|
10%
|
1.000.000,00
|
2.
|
15.000.000,00
|
9%
|
1.500.000,00
|
3.
|
20.000.000,00
|
8%
|
2.000.000,00
|
4.
|
20.000.000,00
|
7%
|
2.100.000,00
|
7. Asas
Pemungutan Pajak :
a. Asas Domisili (tempat tinggal) , yaitu cara pemungutan pajak yang
didasarkan pada domisil (tempat tinggal) wajib pajak.
b. Asas Sumber , yaitu cara
pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya.
c. Asas Kebangsaan , yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung
kepada kebangsaan wajib pajak. Setiap orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia diwajibkan membayar pajak.
8. Pungutan
Resmi selain Pajak, yaitu:
a. Bea meterai , adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan
menggunakan benda meterai.
b. Retribusi , adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan
sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan
nyata kepada pembayar. Misal : iuran parkir, iuran pasar, iuran jalan tol, dll.
c. Cukai , adalah pungutan resmi yang dikenakan atas barang –
barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misal : cukai rokok,
minuman keras, kaset rekaman, dll.
d. Bea Ekspor dan Bea Impor , Bea ekspor adalah
pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar
negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Sedangkan bea impor adalah pungutan terhadap importir saat
mengimpor barang dari luar negeri.
Pajak penghasilan adalah pajak yang
dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya.
Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
Subyek pajak pribadi yaitu setiap orang yang tinggal di
Indonesia atau tidak bertempat tinggal di Indonesia yang mendapatkan
penghasilan dari indonesia. Subyek
pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang
sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka
pendapatan itu dikenakan pajak. Subyek
pajak badan yaitu perkumpulan orang dan/atau modal baik melakukan usaha
maupun tidak melakukan kegiatan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama
dan bentuk usaha apapun seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
perkumpulan, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau
badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan
kegiatan di Indonesia. Obyek Pajak Penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama
dan dalam bentuk apapun.
Pajak
pertambahan nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan
nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN
termasuk jenis pajak tak langsung, yang artinya bahwa pajak tersebut disetor
oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain,
penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia
tanggung.
Ø
Tarif PPN/PPnBM
- Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
- Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan
setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPn BM. - Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
- Harga jual/ penggantian = nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Nilai Impor = nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM.
- Nilai Ekspor = nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir.
- Nilai lain = nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
PPN yang terutang =
tarif x DPP
PPN yang terutang = Pajak Keluaran (PK)
yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli. Dalam
perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP dikenal istilah Pajak Keluaran dan
Pajak Masukan. Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP
menjual produknya, sedangkan Pajak Masukan adalah PPN yang
dibayar ketika PKP membeli/memperoleh/membuat produknya.
Ø Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
1.
Penyerahan barang berwujud yang tergolong
mewah
2.
Impor barang berwujud yang tergolong mewah
Ø Subjek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
3.
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan BKP
yang tergolong mewah
4.
Pengusaha yang mengimpor barang yang
tergolong mewah
a)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak
yang dikenakan atas :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. Impor Barang Kena Pajak;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah . Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. Impor Barang Kena Pajak;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah . Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
b)
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
c) Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).
d) Barang Dan Jasa Yang
Tidak Dikenakan PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:
Ø Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
a.Minyak mentah dll.Barang hasil
pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat, yaitu :
a.Segala jenis beras dan gabah
b.Segala jenis jagung
c.Sagu
d.Segala jenis kedelai
e.garam
b.Segala jenis jagung
c.Sagu
d.Segala jenis kedelai
e.garam
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung,
dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat
maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha
katering atau usaha jasa boga.
4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
B. Jenis
Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN
1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi : Jasa dokter umum, jasa dokter spesialis dsb.
1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi : Jasa dokter umum, jasa dokter spesialis dsb.
2. pelayanan sosial, meliputi : Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
dsb.
3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT.
Pos Indonesia (Persero)
4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi,
meliputi :a.Jasa perbankan dsb.
5. Jasa di bidang keagamaan, meliputi :a.Jasa pelayanan rumah ibadah dsb.
6. Jasa di bidang pendidikan, meliputi : Jasa penyelenggaraan pendidikan
sekolah dsb.
7. Jasa di bidang kesenian
8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air, meliputi jasa angkutan
umum di darat
10. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi: Jasa tenaga kerja dsb.
11. Jasa di bidang perhotelan, meliputi: Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel dsb.
12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi pembuatan KTP dsb.
11. Jasa di bidang perhotelan, meliputi: Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel dsb.
12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi pembuatan KTP dsb.
- Sanksi dalam PPN dan PPnBM
PPh Pasal 21
Ø Tidak termasuk penerima penghasilan :
- Pejabat diplomatik, konsulat negara asing
- Pejabat perwakilan organisasi internasional
Ø Objek Pasal 21 :
- Penghasilan yang diterima secara teratur
- Penghasilan yang diterima tidak teratur
- Upah
- Pesangon dan sejenisnya
- Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
- Gaji yang terkait dengan Pejabat Negara & PNS
- Uang pensiun
- Natura & kenikmatan, diberikan oleh bukan WP
Ø Non Objek Pasal 21 :
- Pembayaran asuransi (kesehatan, kecelakaan,...)
- Natura & kenikmatan, diberikan WP
- Natura & kenikmatan, diberikan Pemerintah
- Iuran pensiun dibayar ke Dapen
- Pajak ditanggung pemberi kerja
- THT Taspen & THT Asabri
- Zakat (lembaga zakat disahkan Pemerintah)
Ø Biaya Jabatan (dalam rangka 3M penghasilan) = 5% dari penghasilan
bruto, maks Rp 1.296.000,- / th)
Ø Biaya Pensiun (dalam rangka 3M uang pensiun) = 5% dari uang pensiun
bruto, maks Rp 432.000,- / th)
Ø Hak WP :
- Meminta Bukti Potong (sebagai kredit, kecuali PPh Ps. 21 Final)
- Mengajukan surat keberatan ke Dirjen Pajak (maks 3 bulan atau force major)
- Banding ke Badan Peradilan Pajak (maks 3 bulan)
Ø Kewajiban WP :
- Surat pernyataan jumlah tanggungan keluarga
- Surat pernyataan perubahan jumlah tanggungan
- Memasukkan SPT tahunan
Ø Hak Pemotong :
- Perpanjangan SPT tahunan (maks 31 Maret tahun takwim berikutnya)
- Lebih setor PPh dibawa ke bulan berikutnya
- Lebih setor lagi boleh dibawa ke tahun berikutnya
- Pembetulan SPT (belum diperiksa, maks 2 tahun)
- Surat keberatan (SKPKB, SKPKBT, SKPLB & SKPN)
- Banding ke Badan Peradilan Pajak
Ø Kewajiban Pemotong :
- Daftar diri ke KPP
- Mengambil formulir
- Menghitung, memotong, dan menyetor
- Melaporkan sekalipun nihil
- Memberikan Bukti Potong kepada pegawai tetap atau tidak tetap
- Menghitung PPh tahunan untuk pegawai (2 bulan)
- PPh Pasal 23
Yaitu PPh yang dipotong atas penghasilan berupa
dividen, royalty, bunga, hadiah dan penghargaan selain yang telah dikenakan PPh
Pasal 21, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta
imbalan jasa sehubungan dengan jasa-jasa seperti jasa teknik, jasa manajeman,
jasa konsultan, dan jasa lain, yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 23 UU PPh.
- PPh Pasal 26
Yaitu PPh yang dipotong atas penghasilan berupa
dividen; bunga; royalti; sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan
harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan
penghargaan; serta pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang
diterima/diperoleh WP luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 26 UU PPh.
- PPh Final
Yaitu PPh yang dipotong atas jenis penghasilan
tertentu atau jenis usaha tertentu yang diatur secara khusus (special
treatment) melalui peraturan pemerintah. Misalnya, PPh Final atas persewaan
tanah dan atau bangunan. Jadi, seandainya Wajib Pajak Badan menyewa gedung dari
pihak lain untuk dipergunakan sebagai kantor, maka Wajib Pajak Badan wajib
memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Final yang terutang atas sewa kantor
tersebut.
- PPh Pasal 25
Yaitu pembayaran angsuran PPh dalam tahun pajak
berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk setiap bulan. Besarnya PPh
Pasal 25 yang wajib disetor setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan Pasal
25 UU PPh beserta ketentuan pelaksanaannya.
- PPh Pasal 29
Yaitu kewajiban untuk melunasi kekurangan pembayaran
pajak yang terutang pada akhir tahun pajak, dengan memperhitungkan kredit pajak
berupa angsuran PPh Pasal 25 yang telah disetor setiap bulan dan PPh yang telah
dipotong/dipungut oleh pihak lain.
Pajak
pendapatan adalah,
pajak yang di kalkulasikan selama satu tahun dari tanggal 1 Januari sampai 31
Desember dan anda harus membayar pajak tersebut,dan surat pajak pendapatan
tersebut dikeluarkannya dari tanggal 16 Februari sampai 15 Maret.
Alasan mempertimbangkan pajak pendapatan dalam mengevaluasi proyek-proyek teknis : pajak pendapatan yang terkait dengan rencana proyek mewakili arus kas keluar utama yang harus dipertimbangkan dengan arus kas masuk dan keluar lainnya dalam mengkaji keuntungan ekonomi total dari proyek. Pajak pendapatan merupakan salah satu jenis pengeluaran dan penghematan pajak pendapatan identik dengan pengurangan pengeluaran (seperti penghematan dalam biaya perawatan).
Alasan mempertimbangkan pajak pendapatan dalam mengevaluasi proyek-proyek teknis : pajak pendapatan yang terkait dengan rencana proyek mewakili arus kas keluar utama yang harus dipertimbangkan dengan arus kas masuk dan keluar lainnya dalam mengkaji keuntungan ekonomi total dari proyek. Pajak pendapatan merupakan salah satu jenis pengeluaran dan penghematan pajak pendapatan identik dengan pengurangan pengeluaran (seperti penghematan dalam biaya perawatan).
Utang pajak adalah tanggungan yang
masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau
kenaikan tarif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya
berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan.
Ø Ada beberapa cara untuk hapusnya utang pajak :
a.
Pembayaran
Pembayaran dalam hal ini
adalah pembaytran dengan uang, lebih tegas dengan mata uang negara yang
memungut pajak.
b.
Kompensasi
Kompensasi atau imbalan
dengan utang pajak diperbolehkan, dalam hal imbalan tadi dilakukan semata-mata
dalam lapangan pajak saja
c.
Daluarsa
Soal dalurasa sebagai
suatu sebab hapusnya utang pajak hanya ditujukan kepada penagihan pajak
d.
Pembebasan Pajak
Utang pajak tidak hapus
dalam arti yang semestinya, melainkan hanya karena ditiadakan.. Pembebasan ini
umumnya tidak dapat diberikan terhadap pajak – pajaknya sendiri melainkan hanya
terhadap kenaikan pajak yang diatur dalam undang-undang
e.
Penghapusan
Penghapusan utang pajak
bukan diberikan berhubung dengan sifat khusus yang menimbulkan utang pajak,
melainkan berhubungan dengan wajib pajak
f.
Penundaan Penagihan
Jika ternyata suatu
utang pajak tampaknya tidak mungkin ditagih, maka terdapat suatu cara yang
bergerak di dalam administrasi saja untuk sementara waktu pajak tadi tidak
ditagih.
Bab iii
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Dari
berbagai penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak
berdasarkan peraturan perundang - undangan tanpa balas jasa secara langsung dan
mempunyai fungsi sebagai sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiayai
seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional,
sebagai alat pendistribusian pendapatan masyarakat dan sekaligus sebagai alat
pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat , pemungutan
pajak juga untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran pemerintah, baik rutin
maupun pengeluaran pembangunan. Selain itu, untuk mendorong produksi dalam
negeri pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan pajak impor terhadap bahan
baku dan pajak yang tinggi bagi barang - barang mewah dan diwajibkan untuk
seluruh Warga Negara Indonesia untuk membayar pajak tepat pada waktunya.
DAFTAR PUSTAKA
http://firdausauliarahman.blogspot.com/2012/08/rangkuman-materi-tantang-pajak-kelas-8.html
http://muhammadfathoni41.blogspot.com/2010/04/ringkasan-materi-deprisiasi-dan-pajak.html
Setia Negara Anshari Tunggul. 2005. Pengantar
Hukum Pajak. Malang : Bayumedia Publishing
Utang Pajak. 2008. Teori Timbul Utang
Pajak (www. vivanews. com. online 11 Juni 2010)
_______2005. Pajak Dalam Pembangunan
Indonesia (www. antaranews.com. online 11 Juni 2010)